Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penilaian Angka Kredit, TPHPI harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian. (2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi. (3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPHPI harus melampirkan dokumen berupa: a. hasil Penilaian SKP; dan b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI. (4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tahapan pengisian bahan usulan penilaian oleh TPHPI meliputi: a. mengisi formulir bahan usulan penilaian; dan b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian yang terdiri atas: 1. hasil penilaian SKP; 2. dokumen bukti fisik dan/atau elektronik; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan; 4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; 5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan 6. surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. (6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana format pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Formulir bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana format pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 3 d sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 4 sebagaimana format pada Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 5 sebagaimana format pada Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 6 sebagaimana format pada Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda