Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) TPHPI yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit bagi TPHPI yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dalam jangka waktu paling kurang 1 (satu) tahun, dilakukan pada setiap penilaian Angka Kredit setiap tahun sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
