Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a bagi Jabatan Fungsional TPHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk TPHPI pemula; b. 5 (lima) untuk TPHPI terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk TPHPI mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk TPHPI penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPHPI wajib memperoleh Hasil Kerja minimal untuk setiap periode. (5) Penetapan target Angka Kredit Minimal yang dipersyaratkan bagi TPHPI digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Target Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional TPHPI. (7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional TPHPI. (8) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi TPHPI setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 5,6 (lima koma enam) untuk TPHPI pemula; b. 7,5 (tujuh koma lima) untuk TPHPI terampil; c. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk TPHPI mahir; dan d. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk TPHPI penyelia. (9) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3 (tiga) untuk TPHPI pemula; b. 4 (empat) untuk TPHPI terampil; dan c. 10 (sepuluh) untuk TPHPI mahir. (10) Dalam hal memiliki pangkat pangkat paling pada jenjang jabatan pangkat paling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 10 (sepuluh) untuk TPHPI penyelia.
Koreksi Anda