Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
Pokdakan, Pengecer dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk atau badan usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
