Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perikanan dan/atau instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
