Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penagihan dan pembayaran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda