Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan.
(4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran.
(5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
