Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
Pokdakan, Pengecer dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk atau badan usaha lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada Titik Serah meliputi:
a. NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 47763 (empat tujuh tujuh enam tiga) dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan
c. kriteria usaha dengan skala mikro yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
