Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan realokasi. (2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan. (3) Pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi perikanan di provinsi; dan c. realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda