Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan
c. kecamatan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota.
(3) Keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
