Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan: a. jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; b. jumlah Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan c. kecamatan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota. (3) Keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda