Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. e-RPSP; dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda