Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan: a. jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; b. jumlah Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan c. kabupaten/kota. (2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di provinsi. (3) Keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda