Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RPSP; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
