Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. e-RPSP; dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda