Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dirinci berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan
c. provinsi.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
