Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dirinci berdasarkan: a. jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; b. jumlah Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan c. provinsi. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda