Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Usulan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan e-RPSP.
Koreksi Anda