Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan terdiri atas:
a. alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat;
b. alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi; dan
c. alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
