Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
Penghitungan besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
