Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan terdiri atas: a. Pupuk urea b. Pupuk SP 36; dan c. Pupuk organik. (2) Jenis Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. (3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian MENETAPKAN perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.
Koreksi Anda