Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan terdiri atas Pembudi Daya Ikan yang melakukan usaha:
a. pembenihan; dan/atau
b. pembesaran.
(2) Usaha pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas komoditas:
a. udang windu;
b. udang vaname;
c. bandeng;
d. nila;
e. mas;
f. gurame;
g. lele; dan/atau
h. patin.
(3) Usaha pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas komoditas:
a. udang windu;
b. udang vaname;
c. bandeng;
d. nila salin; dan/atau
e. lele.
(4) Pembudi Daya Ikan sebagai sasaran penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan dengan menggunakan Teknologi Sederhana;
b. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
1) usaha pembudidayaan ikan air tawar untuk kegiatan:
a) pembenihan ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan b) pembesaran ikan paling luas 2 (dua) hektare.
2) usaha pembudidayaan ikan air payau untuk kegiatan:
a) pembenihan ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran ikan paling luas 2 (dua) hektare.
c. terdaftar dalam laman portal data kelautan dan perikanan dan memiliki Kusuka elektronik;
d. tergabung dalam Pokdakan yang berbadan hukum atau terdaftar di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan;
e. terdaftar dalam e-RPSP;
f. lokasi usaha bukan di laut atau di perairan darat;
dan
g. bukan budi daya minapadi.
(5) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan yang tidak berstatus:
a. kepala daerah;
b. kepala desa;
c. aparatur sipil negara;
d. pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. anggota Tentara Nasional INDONESIA;
f. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan/atau
g. anggota legislatif.
(6) Perubahan terhadap jenis komoditas usaha pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jenis komoditas usaha pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
