Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan untuk penggunaan Pupuk guna menumbuhkan pakan ikan alami. (2) Tata kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk optimalisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dalam rangka mencapai ketahanan pangan nasional.
Koreksi Anda