Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG CARA PEMBESARAN IKAN YANG BAIK BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT CARA BUDI DAYA IKAN YANG BAIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA SERTIFIKAT CARA BUDI DAYA IKAN YANG BAIK PB-UMKU: …………………………… Pemerintah Republik INDONESIA menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik kepada Pelaku Usaha berikut ini: Nama Pelaku Usaha : Nomor Induk Berusaha (NIB) : Alamat Kantor : Status Penanaman Modal : Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : Lokasi Usaha : Telah memenuhi persyaratan: 1. NIB 2. Data unit pembesaran ikan 3. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembesaran ikan 4. Struktur organisasi dan uraian tugas 5. Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembesaran ikan Lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diterbitkan tanggal: a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dicetak tanggal: MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Lembar Pengesahan No. Pejabat Paraf 1. Wakil Menteri KP 2. Sekretaris Jenderal 3. Direktur Jenderal PB 4. Kepala BPPMHKP 5. Inspektur Jenderal 6. Kepala Biro Hukum LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG CARA PEMBESARAN IKAN YANG BAIK BENTUK DAN FORMAT LAPORAN KOP SURAT BADAN USAHA LAPORAN KEGIATAN USAHA 1. Identitas Pemilik/Perusahaan a. Nama Perusahaan/Lembaga : b. Nama Pemilik : c. Nama Penanggungjawab : d. Kode KBLI : e. Nama KBLI : f. Lokasi Usaha/Proyek : g. Komoditas : h. Status Permodalan (PMA/PMDN) : 2. Tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan a. Praproduksi : b. Produksi : c. Panen : 3. Teknologi yang digunakan (Sederhana/Semi Intensif/Intensif/Supra Intensif)* a. Padat Tebar : b. Jenis Pakan : c. Jenis obat : 4. Pemenuhan Standar Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) a. Nomor CBIB : b. Tanggal Terbit : c. Nilai : d. Pernyataan Mandiri * : Ada/Tidak ada ’* untuk Pembudidaya skala usaha mikro kecil tingkat risiko menengah rendah 5. Jenis Sarana dan prasarana digunakan a. Jenis dan Jumlah Bangunan: No Jenis Bangunan Jumlah 1. 2. 3. b. Jenis dan Jumlah Wadah Budi Daya No Jenis Wadah Budi Daya Jumlah 1. 2. 3. c. Jenis dan Jumlah Peralatan Budi Daya No Jenis Peralatan Budi Daya Jumlah 1. 2. 3. 6. Pengunaan Tenaga Kerja a. Jumlah hari kerja per tahun : … hari b. Tenaga kerja: 1) INDONESIA Tetap Tidak Tetap Pria Wanita Pria Wanita 2) Asing Tetap Tidak Tetap Pria Wanita Pria Wanita 7. Perkembangan Usaha Pembudidayaan Ikan a. Omset (Rp/bulan) : b. Kapasitas Produksi : ton atau ekor/bulan c. Produksi : Jenis Produk Volume (ton) (per bulan) Tujuan Pasar 1. Kabupaten / Kota (ton atau ekor per bulan) 2. Negara Tujuan (ton atau ekor per bulan) 1. Kabupaten / Kota (ton atau ekor per bulan) 2. Negara Tujuan (ton atau ekor bulan) 8. Realisasi Pembiayaan : …, … Pemilik /Penanggung Jawab (Nama Jelas dan Stempel) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Lembar Pengesahan No. Pejabat Paraf 1. Wakil Menteri KP 2. Sekretaris Jenderal 3. Direktur Jenderal PB 4. Kepala BPPMHKP 5. Inspektur Jenderal 6. Kepala Biro Hukum
Koreksi Anda