Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dalam melaksanakan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (5) dapat melibatkan dinas provinsi. (2) Mekanisme pelibatan dinas provinsi dalam pelaksanaan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda