Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pengawasan terhadap konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(3) Kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam masa berlakunya sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(4) Hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa surat keterangan hasil surveilans.
(5) Dalam hal hasil surveilans, dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kepala
Badan mengenakan sanksi administrasi kepada Pelaku Usaha berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik;
dan
c. pencabutan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis.
(7) Pembekuan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikenai apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Pelaku Usaha tidak memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(8) Pembekuan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(9) Pencabutan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dikenai apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha tidak memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
Koreksi Anda
