Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik harus menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemilik/perusahaan;
b. teknologi yang digunakan;
c. jenis sarana dan prasarana yang digunakan;
d. penggunaan tenaga kerja; dan
e. perkembangan usaha pembudidayaan ikan.
(3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
