Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik kepada Pelaku Usaha.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. fasilitasi.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan dan memberikan pemahaman Cara Budi Daya Ikan yang Baik kepada Pelaku Usaha.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan mempersiapkan Pelaku Usaha siap mengikuti sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik bagi Pelaku Usaha yang telah menerapkan prinsip Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada unit pembesaran ikan paling sedikit selama 1 (satu) siklus proses produksi.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pendampingan terhadap penilaian mandiri yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah menerapkan prinsip Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada unit pembesaran ikan lebih dari 1 (satu) siklus proses produksi.
(6) Direktur Jenderal dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(7) Mekanisme pelibatan dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
