Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Teks Saat Ini
Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga harus memenuhi standar kegiatan usaha dan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan serta sesuai dengan standar nasional INDONESIA Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
Koreksi Anda
