Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek: a. untuk ikan konsumsi: 1) prinsip cara pembenihan ikan yang baik; dan 2) organoleptik, fisik, dan spesifikasi produk. b. untuk ikan nonkonsumsi: 1) pengelolaan induk dan benih dilakukan dengan baik sesuai dengan karakteristik ikan yang dibudidayakan; dan 2) seleksi dan penanganan benih dilakukan untuk menghasilkan ikan non konsumsi yang memenuhi karakteristik dan bebas penyakit. (2) Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek: a. sanitasi pangan; b. bahan yang diperbolehkan digunakan sebagai bahan tambahan pakan; dan c. produk rekayasa genetik. (3) Kesehatan dan Kenyamanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi aspek: a. lokasi, sumber air, desain, dan layout pembudidayaan ikan yang digunakan mendukung kondisi kesehatan ikan; b. cara penyimpanan dan pemakaian sarana dan/atau prasarana pada unit pembesaran ikan tidak menurunkan kondisi kesehatan ikan; dan c. proses pembesaran ikan menjamin kondisi ikan sehat dan tidak menimbulkan stres. (4) Kelestarian Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling sedikit aspek: a. proses budi daya ikan tidak boleh mencemari/merusak lingkungan; b. komoditas budi daya ikan yang terlepas tidak boleh mencemari/merusak lingkungan; dan c. penggunaan sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit memenuhi aspek: a. kegiatan budi daya ikan tidak menimbulkan konflik sosial dan kerugian ekonomi bagi masyarakat; b. kegiatan budi daya ikan mensejahterakan pekerjanya dan masyarakat di sekitarnya; dan c. tidak mempekerjakan anak di bawah usia.
Koreksi Anda