Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. mutu dan Keamanan Pangan; b. kesehatan dan Kenyamanan Ikan; c. Kelestarian Lingkungan; dan d. sosial dan ekonomi. (2) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada proses pemeliharaan dan/atau pembesaran ikan mulai dari pra produksi, produksi, dan panen.
Koreksi Anda