Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Cara Budi Daya Ikan yang Baik adalah penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, dan obat ikan. 2. Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembesaran ikan yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik. 3. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 4. Kenyamanan Ikan adalah kondisi wadah yang memungkinkan ikan dapat bergerak, tumbuh, dan berkembang biak dengan baik. 5. Kelestarian Lingkungan adalah pelaksanaan kegiatan budi daya yang direncanakan dan dipraktekkan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. 6. Mayor adalah kondisi atau pelaksanaan yang tidak sesuai persyaratan Cara Budi Daya Ikan yang Baik dan mempunyai dampak serius dalam pengendalian Keamanan Pangan, kesehatan dan Kenyamanan Ikan, Kelestarian Lingkungan, dan manfaat sosial ekonomi. 7. Minor adalah kondisi atau pelaksanaan yang tidak sesuai persyaratan Cara Pembesaran Ikan yang Baik atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam penerapan prosedur budi daya yang dimiliki unit pembesaran ikan. 8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan perikanan budi daya. 14. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda