Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
