Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut: a) biologi perikanan; b) akuakultur; c) manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; d) sumber daya akuatik; e) kedokteran hewan; f) teknologi pengelolaan sumber daya perairan; atau g) teknologi akuakultur, bagi PHPI ahli pertama dan PHPI ahli muda; dan 2. magister dengan kualifikasi pendidikan dibidang sebagai berikut: a) biologi perikanan; b) mikrobiologi; c) akuakultur; d) manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; e) sumber daya akuatik; f) rekayasa hayati; g) ilmu atau sains veteriner; h) bioteknologi; i) pemanfaatan sumber daya perikanan; atau j) ilmu atau sains lingkungan, bagi PHPI ahli madya dan PHPI ahli utama. e. selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2, bagi Jabatan Fungsional PHPI ahli utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasi secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasi secara internasional yang relevan dengan penyelenggaraan Karantina Ikan; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama dan Jabatan Fungsional PHPI ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI ahli madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional PHPI ahli utama dari jabatan fungsional ahli utama lain. j. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli utama melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli utama lainnya harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional PHPI ahli utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Usulan Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; d. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan; e. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; f. salinan sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi; g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PHPI; i. sasaran kerja pegawai dan surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dari pimpinan unit kerja dibidang penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun; j. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki; dan k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir. (4) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli utama lain ke Jabatan Fungsional PHPI ahli utama harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda