Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut: 1. biologi perikanan; 2. akuakultur; 3. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; 4. sumber daya akuatik; 5. kedokteran hewan; 6. teknologi pengelolaan sumber daya perairan; atau 7. teknologi akuakultur; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda