Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli madya.
Koreksi Anda
