Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ditetapkan oleh: a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli madya.
Koreksi Anda