Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari PHPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari PHPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
