Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan: a. PAK terakhir; b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
Koreksi Anda