Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Selain pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI ahli
utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI.
Koreksi Anda
