Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) PHPI ahli muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PHPI ahli madya dan PHPI ahli madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi PHPI ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PHPI dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi PHPI ahli muda yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI ahli madya; atau
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi PHPI ahli madya yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI ahli utama.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Koreksi Anda
