Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2): a. belum tersedia; b. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau c. tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda