Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kepatuhan Pelaku Usaha dalam kepemilikan sertifikat CPIB dilaksanakan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
