Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kewajiban menjaga konsistensi penerapan CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Pengawasan terhadap kewajiban menjaga konsistensi penerapan CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh. (3) Hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat keterangan hasil surveilans. (4) Dalam hal hasil surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kepala Badan mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat CPIB; dan c. pencabutan sertifikat CPIB. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya peringatan tertulis. (6) Pembekuan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila sampai dengan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajibannya. (7) Pembekuan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (8) Pencabutan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikenakan apabila sampai dengan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda