Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB harus menyampaikan laporan kegiatan usaha secara tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. standar pelaksanaan usaha; dan
b. perkembangan kegiatan usaha.
(3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
