Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) melakukan perubahan kegiatan usaha, penerbitan sertifikat CPIB dilakukan dengan tahapan: a. mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan b. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Perubahan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setelah 1 (satu) siklus proses produksi.
Koreksi Anda