Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan sertifikasi CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 minimal memiliki kompetensi sebagai berikut:
a. pembina mutu memiliki kompetensi berdasarkan standar pedoman pembina mutu pembenihan;
b. inspektur mutu memiliki kompetensi berdasarkan standar International Organization for Standardization (ISO) mengenai panduan audit sistem manajemen; dan
c. manajer pengendali mutu memiliki kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
