Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga konsistensi penerapan CPIB.
Koreksi Anda
