Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikat CPIB kepada Menteri. (2) Permohonan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sertifikat CPIB sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan. (3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda