Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Penerapan CPIB selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juga harus memenuhi standar kegiatan usaha dan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
