Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerapan CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a. teknis;
b. manajemen;
c. keamanan pangan; dan
d. lingkungan.
(2) Kriteria dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemilihan lokasi dan tata letak, sarana dan prasarana, kualitas air, pengelolaan Induk, dan pengelolaan Benih.
(3) Kriteria dan persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tanggung jawab pimpinan Unit Pembenihan Ikan untuk merencanakan,
menerapkan, mengawasi, mengevaluasi proses pembenihan sesuai dengan persyaratan CPIB, dan mendokumentasikan semua proses.
(4) Kriteria dan persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengendalian kesehatan dan kesejahteraan Ikan.
(5) Kriteria dan persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sanitasi dan pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
