Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan kode KBLI:
a. 03226 – Pembenihan Ikan Air Tawar;
b. 03252 – Pembenihan Ikan Air Payau; dan
c. 03212 – Pembenihan Ikan Laut, harus menerapkan CPIB.
Koreksi Anda
