Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan produksi dan peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan kegiatan produksi dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwadahi dalam jejaring perbenihan Ikan nasional.
(3) Jejaring perbenihan Ikan nasional merupakan strategi untuk memastikan Sistem Perbenihan Ikan Nasional berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya penyediaan Induk Unggul dan Benih Bermutu.
(4) Jejaring perbenihan Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan perikanan budi daya;
b. badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan;
c. unit pelaksana teknis direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan perikanan budi daya;
d. unit pelaksana teknis badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan;
e. unit pelaksana teknis daerah tingkat provinsi;
f. unit pelaksana teknis daerah tingkat kabupaten/kota;
dan
g. pemangku kepentingan (stakeholder).
(5) Jejaring perbenihan Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas:
a. meningkatkan mutu Calon Induk, Induk, dan Benih Ikan;
b. mengoordinasikan kegiatan produksi Induk Unggul dan Benih Bermutu;
c. melaksanakan kegiatan produksi Induk Unggul dan Benih Bermutu; dan
d. mengembangkan kegiatan perbenihan di wilayah kerja masing-masing.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan secara berkala.
(7) Jejaring perbenihan Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
