Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Calon Induk dan/atau Induk dari hasil pembudidayaan Ikan, penangkapan Ikan, dan pemuliaan yang merupakan Induk Penjenis asli INDONESIA, dilarang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
